Pages

About Me

Total Pageviews

RSS

MAKALAH LEMBAGA SOSIAL

IDENTIFIKASI LEMBAGA SOSIAL BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS I BANDAR LAMPUNG
(Laporan Turun Lapangan Praktikum Sosiologi Pertanian)




Oleh
Kelompok 4
Farida Lukmi              1514121052
Fitriyani                       1514121039
Ihsania N. Jinggan      1514121038
Ikhwan Dwikesuma    1514121044
Imam Al Mu’arif         1514121006










JURUSAN AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS LAMPUNG
2015



I PENDAHULUAN



A.  Latar Belakang


Dengan kemajuan zaman dan teknologi masa kini, masyarakat dituntut untuk memilih dan memilah jenis makanan yang akan ia makan, apakah terdapat penyakit atau hama pada makanan mereka. Lebih dari 90% terjadinya penyakit pada manusia yang terkait dengan makanan (foodborne diseases) disebabkan oleh kontaminasi mikrobiologi, yaitu meliputi penyakit tipus, disentri bakteri/amuba, botulism, dan intoksikasi bakteri lainnya, serta hepatitis A dan trichinellosis. Foodborne disease lazim didefinisikan namun tidak akurat, serta dikenal dengan istilah keracunan makanan. WHO mendefinisikannya sebagai penyakit yang umumnya bersifat infeksi atau racun, yang disebabkan oleh agent yang masuk ke dalam tubuh melalui makanan yang dicerna.

Keamanan pangan adalah jaminan bahwa pangan tidak akan menyebabkan bahaya kepada konsumen jika disiapkan atau dimakan sesuai dengan maksud dan penggunaannya (FAO/WHO 1997). Sedangkan definisi keamanan pangan menurut Undang – Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia. Ketentuan mengenai keamanan pangan meliputi sanitasi pangan, bahan tambahan pangan, rekatasa genetika dan iradiasi pangan, kemasan pangan, jaminan mutu dan peperiksaan laboratprium, dan pangan tercemar. Selain hal tersebut, di dalam peraturan yang sama juga disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengedarkan pangan yang mengandung bahan beracun, berbahaya, yang dapat merugikan, atau membahayakan kesehatan atau jiwa manusia. Pada dasarnya keamanan pangan (food safety) merupakan hal yang komplek dan berkaitan erat dengan aspek toksisitas mikrobiologik, kimia, status gizi dan ketentraman batin. Masalah keamanan pangan ini kondisinya terus berkembang, bersifat dinamis seiring dengan berkembangnya peradaban manusia yang meliputi aspek sosial budaya, kesehatan, kemajuan Iptek dan segala yang terkait dengan kehidupan manusia (Anonim, 2013).

Oleh karena itu, peran lembaga sosial dalam bidang pertanian sangat diperlukan untuk menjamin keamanan mutu pangan yang dihasilkan dari produk pertanian. Lembaga sosial itu sendiri menurut Koentjaraningrat


Lembaga sosial merupakan satuan norma khusus yang menata serangkaian tindakan yang berpola untuk keperluan khusus manusia dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalam hal ini, kami mengambil contoh lembaga sosial dalam bidang pertanian yaitu Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung yang berlokasi di Jalan Jawa, No.3-4, Pelabuhan Panjang, Lampung. Lembaga ini kami pilih sebagai rujukan utama dalam tugas kali ini dikarenakan ada salah satu anggota keluarga dari anggota kelompok kami sehingga memudahkan kami dalam menggali informasi tentang lembaga tersebut.


B.     Tujuan

Adapun tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Mengetahui hubungan lembaga sosial dengan masyarakat.
2.      Mengetahui pengaruh asing dalam lembaga tersebut.















II TINJAUAN PUSTAKA



Lembaga sosial berkaitan dengan seperangkat norma yang saling berkaitan, bergantung dan saling mempengaruhi; seperangkat norma yang dapat dibentuk, diubah, dan dipertahankan sesuai dengan kebutuhan hidup; seperangkat norma yang mengatur hubungan antar warga masyarakat agar dapat berjalan lancar dengan tertib dan teratur.
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut, lembaga  sosial memiliki ciri-ciri antara lain adanya tujuan, dapat digunakan dalam jangka waktu yang relatif lama, tertulis atau tidak tertulis, diambil dari adat istiadat yang berlaku di masyarakat, adanya sosial akan ditemukan unsur budaya dan unsur struktural, yaitu mempunyai sanksi yang sistematis daan dibentuk oleh kewibawaan masyarakat.
Sifat umum lembaga sosial menurut Harsoja, yaitu sebagai berikut:
1.      Lembaga sosial berfungsi sebagai unit dalam sistem kebudayaan yang merupakan satu kesatuan bulat,
2.      Lembaga sosial biasanya mempunyai  berbagai tujuan yang jelas,
3.      Lembaga sosial biasanya relatif kokoh,
4.      Lembaga sosial dalam melakukan fungsinya  sering menggunakan hasil kebudayaan material,
5.      Sifat dan karakteristik yang ada pada lembaga sosial merupakan sebuah lambang, dan
6.      Lembaga sosial biasanya memiliki tradisi tertulis atau lisan.
Ahmad Suhandi berpendapat bahwa dalam suatu lembaga sosial terdapat beberapa syarat yaitu:
1.      Harus memiliki aturan atau norma yang hidup  dalam ingatan atau tertulis,
2.      Aktivitas bersama tersebut harus memiliki suatu sistem hubungan yang didasarkan atas norma-norma tertentu,


3.      Aktivitas bersama tersebut harus memiiki tujuan untuk memenuhi kebutuhan tertentu yang disadari dan dipahami oleh kelompok masyarakatyang bersangkutan, dan
4.      Harus memiliki peralatan dan perlengkapan (Hari Fakhrudin, 2007).
Terbentuknya lembaga sosial bermula dari kebutuhan masyarakat akan keteraturan kehidupan bersama. Sebagaimana diungkapkan oleh Soerjono Soekanto lembaga sosial tumbuh karena manusia dalam hidupnya memerlukan keteraturan. Untuk mendapatkan keteraturan hidup bersama dirumuskan norma-norma dalam masyarakat sebagai paduan bertingkah laku.
Mula-mula sejumlah norma tersebut terbentuk secara tidak disengaja. Namun, lama-kelamaan norma tersebut dibuat secara sadar. Contoh:
Dahulu di dalam jual beli, seorang perantara tidak harus diberi bagian dari keuntungan. Akan tetapi, lama-kelamaan terjadi kebiasaan bahwa perantara tersebut harus mendapat bagiannya, di mana sekaligus ditetapkan siapa yang menanggung itu, yaitu pembeli ataukah penjual.
Sejumlah norma-norma ini kemudian disebut sebagai lembaga sosial. Namun, tidak semua norma-norma yang ada dalam masyarakat merupakan lembaga sosial karena untuk menjadi sebuah lembaga sosial sekumpulan norma mengalami proses yang panjang.
Menurut Robert M.Z. Lawang proses tersebut dinamakan pelembagaan atau institutionalized, yaitu proses bagaimana suatu perilaku menjadi berpola atau bagaimana suatu polaperilaku yang mapan itu terjadi. Dengan kata lain, pelembagaan adalah suatu proses berjalan dan terujinya sebuah kebiasaan dalam masyarakat menjadi institusi/ lembaga yang akhirnya harus menjadi paduan dalam kehidupan bersama (Anonim,2015).
Meskipun lembaga sosial merupakan suatu konsep yang abstrak, ia memiliki sejumlah ciri dan karakter yang dapat dikenali.
Menurut J.P Gillin di dalam karyanya yang berjudul "Ciri-ciri Umum Lembaga Sosial" (General Features of Social Institution) menguraikan sebagai berikut:


1.      Lembaga sosial adalah organisasi pola-pola pemikiran dan perilaku yang terwujud melalui aktivitas-aktivitas masyarakat dan hasil-hasilnya. Ia terdiri atas kebiasaan-kebiasaan, tata kelakukan, dan unsur-unsur kebudayaan lain yang tergabung dalam suatu unit yang fungsional.
2.    Lembaga sosial juga dicirikan oleh suatu tingkat kekekalan tertentu. Oleh karena lembaga sosial merupakan himpunan norma-norma yang berkisar pada kebutuhan pokok, maka sudah sewajarnya apabila terus dipelihara dan dibakukan.
3.    Lembaga sosial memiliki satu atau beberapa tujuan tertentu. Lembaga pendidikan sudah pasti memiliki beberapa tujuan, demikian juga lembaga perkawinan, perbankan,agama, dan lain- lain.
4.    Terdapat alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk mencapai tujuan lembaga sosial. Misalnya, rumah untuk lembaga keluarga serta masjid, gereja, pura, danwihara untuk lembaga agama.
5.    Lembaga sosial biasanya juga ditandai oleh lambang-lambang atau simbol-simbol tertentu. Lambang-lambang tersebut secara simbolis menggambar tujuan dan fungsi lembaga yang bersangkutan. Misalnya, cincin kawin untuk lembaga perkawinan, bendera dan lagu kebangsaan untuk negara, serta seragam sekolah dan badge (lencana) untuk sekolah.
6.    Lembaga sosial memiliki tradisi tertulis dan tidak tertulis yang merumuskan tujuan, tata tertib, dan lain-lain. Sebagai contoh, izin kawin dan hukum perkawinan untuk lembaga perkawinan (Tri Astuty,2015)




III HASIL DAN PEMBAHASAN



A.    Hubungan Lembaga Sosial dengan Masyarakat

Lembaga sosial sangat bermanfaat bagi masyarakat. Lembaga ini membantu masyarakat terutama dalam bidang pertanian dalam menentukan tanaman tanaman yang dapat masuk ke dalam daerah yang dinaungi lembaga ini. Lembaga ini juga berkontribusi dalam peningkatan hasil pertanian dalam suatu daerah, karena mmereka tentunya memberikan rekomendasi akan tanaman yang baik yang dapat di impor oleh suatu daerah dari daerah lain atau negara lain.
Selain itu, lembaga ini membantu mengembangkan potensi sumber daya manusia yang berkompeten dalam bnidangnya dengan menyalurkan nya untuk menjadi bagian dari lembaga tersebut.
Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan (HPHK)  atau organisme pengganggu (OPTK) dan keamana hayati (hewani dan nabati) dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Persyaratan karantina yaitu sebagai berikut:

1.      Dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari Negara asal/daerah asal bagi hewan, bahan asal hewan hasil bahan asal hewan, tumbuhan dan bagian tumbuhan kecuali yang tergolong benda lain.
2.      Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan
3.      Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat-tempat pemasukkan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina


B.     Sejarah Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung

Tahun 1877 sudah dicetuskan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan karantina(tumbuhan) yakni, Ordonasi 19 Desember 1877 (Staatsblad N0. 262) tentang larangan pemasukan tanaman kopi dan biji kopi dari Srilangka.

Tahun 1914 sebagai  tindakan lanjut dari Ordonasi 28 Januari 1914 (staatsbkad No.161) penyelenggaraan kegiatan perkarantinaan secara institusional di Indonesia secara nyata baru dimulai oleh sebuah organisasi pemerintah bernama Institut Voor Plantenzekten En Cultures (Balai Penyelidikan Penyakit Tanaman dan Budidaya).


Tahun 1930 pelaksanaan kegiatan operasional karantina di pelabuhan-pelabuhan diawasi secara sentral oleh direktur Balai Penyelidikan Penyakit Tanaman dan Budidaya serta ditetapkan seorang pegawai Balai yang kemudian diberi pangkat sebagai  Plantenziekten kundigeambtenaar (Pegawai Ahli Penyakit Tanaman).

Tahun 1939 Dinas Karantina Tumbuh-tumbuhan (Planttenquarantine Diensi) menjadi salah satu dari 3 seksi dari Balai Penyelidikan Penyakit Tanaman  (Institut voor Plantenziekten).
Tahun 1957 dengan Keputusan Menteri Pertanin, dinas tersebut ditingkatkan statusnya menjadi Bagian.

Tahun 1961 BPHT diganti namanya menjadi  LPHT (Lembaga Penelitian Hama dan Penyakit Tanaman) yang merupakan salah satu dari 28 lembaga penelltian di bawah Jawatan Penelitian Pertanian.

Tahun 1966 dalam reorganisasi dinas karantina tumbuhan tidak lagi ditampung dalam organisasi Lembaga Pusat Peneltian Pertanian (LP3) yang merupakan penjelmaan LPHT kemudian karantina menjadi salah satu Bagian di dalam Biro Hubungan Luar Negeri Sekretaris Jenderal.

Tahun 1969 startus organisasi karantina tumbuhan diubah kembali dengan ditetapkannya Direktorat Karantina. Tumbuh-tumbuhan yang secara operasional berada  di bawah Menteri Pertanian dan secara administratif di bawah Sekretaris Jenderal. Dengan status “direktorat” tersebut. Status organisasi karantina tumbuhan meningkat dari eselon III menjadi eselon II.

Tahun 1974 organisasi karantina diintegrasikan dalam wadah Pusat Karantina Pertanian di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.

Tahun 1980 berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No.453 dan No.861 tahun 1980, organisasi Pusat Karantina Pertanian (yang notabene baru diiisi karantina tumbuhan ex Direktorat Karantina Tumbuhan), mempunyai rentang kendali manajemen yang luas. Pusat Karantina Pertanian pada masa itu terdiri dari 5 balai (eselon III), 14 Stasiun (eselon IV), 38 Pos (eselon V) dan 105 Wilayah Kerja (non struktural) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Tahun 1983 Pusat Karantina Pertanian dialihkan kembali dari Badan Litbang,Pertanian ke Sekretariat Jenderal, dengan pembinaan operasional langsung dibawah Menteri Pertanian. Namun kali ini kedua unsur karantina (hewan dan tumbuhan) benar-benar diintegrasikan.

Tahun 1985 Direktorat Jenderal Peternakan menyerahkan pembinaan unit karantina hewan, sedangkan Badan L:itbang Pertanian menyerahkan pembinaan unit karantina tumbuhan masing-masing kepada Sekretariat Jenderal.

Tahun 2001 terbentuklah Badan Karantina Pertanian, organisasi Eselon I di Departemen Pertanian melalui Keppres No. 58 tahun 2001.


Selama masa berdirinya, Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung telah banyak melakukan perubahan nama yaitu:

1.      1974  Stasiun  Karantina Pertanian Panjang dibawah Balai  Karantina Pertanian Wilayah III Palembang.
2.      1974  Pos Karantina Hewan Panjang dibawah Balai Karantina Hewan Wilayah III Palembang.
3.      1994  Unit pelaksana teknis karantina pertanian yang ada di propinsi Lampung adalah Stasiun Karantina Tumbuhan Panjang dibawah Pusat Karantina Pertanian
4.      1994  Unit pelaksana teknis karantina hewan yang ada di propinsi Lampung adalah Pos Karantina Hewan Panjang dibawah Pusat Karantina Hewan.
5.      2002 Stasiun Karantina Tumbuhan Kelas I Panjang (Kepmentan No. 499/Kpts/OT.210/8/2002, tanggal 21-08-2002)
6.      2002 Stasiun Karantina Hewan Kelas I Panjang (Kepmentan No. 512/Kpts/OT.210/8/2002, tanggal 21-08-2002)
7.      2004  Balai Karantina Tumbuhan Kelas I Panjang (Kepmentan No. 547/Kpts/OT.140/4/2004, tanggal 22-04-2004)
8.      2004  Balai Karantina Hewan Kelas I Panjang (Kepmentan No. 501/Kpts/OT.140/4/2004, tanggal 22-04-2004)
9.      2008 Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandar Lampung (Permentan No.: 22/Permentan/OT.140/4/2008, Tgl.03 April 2008).


C.     Visi, misi dan motto Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung



Adapun visi Dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung adalah ” Terwujudnya Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Yang Tangguh, Profesional, Terpercaya dan Akuntabel dengan Mengutamakan Pelayanan Prima”.

Sedangkan misi dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung sendiri adalah sebagai berikut:
  1. Melindungi dan menyelamatkan kelestarian sumber daya alam hayati (hewani dan nabati) di Provinsi Lampung dan sekitarnya  dari bahaya yang ditimbulkan oleh masuk dan tersebarnya  HPHK dan OPTK.
2.      Melaksanakan   ketentuan peraturan perundangan di bidang perkarantinaan secara konsekwen, jujur dan transparan.
3.      Mendorong   peran  serta masyarakat dalam kegiatan perkarantinaan pertanian.
4.      Melakukan sertifikasi  komoditas hewan dan tumbuhan untuk ekspor, impor dan antar area.
5.      Melasanakan  pelayanan  prima  kepada  masyarakat  dengan   cepat, tepat, efektif dan efisien.
6.      Memfasilitasi kelancaran perdagangan / pemasaran agribisnis.

Dan motto dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung adalah “pelayanan prima yang kami berikan. Kepuasan anda kami utamakan”.


D.    Struktur Kepemimpinan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung



Lembaga yang mempunyai 108 orang pekerja tetap (PNS) dan 40 orang honorer ini memiliki struktur kepemimpinan sebagai berikut:



E.     Tugas Pokok Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung


Tugas pokok Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung mengacu pada peraturan perundang-undangan diantaranya sebagai berikut:
1.      UU No. 19 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan,
2.      UU No. 7 tahun 1996 tentang pangan,
3.      Peraturan pemerintah No. 82 tahun 2000 tentang karantina hewan,
4.      Peraturan pemerintah No. 14 tahun 2002 tentang karantina tumbuhan, dan
5.      Peraturan pemerintah No. 28 tahun 2004 tentang keamanan, mutu, dan gizi pangan.

Sedangkan tugas pokok dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung adalah melaksanakan kegiatan operasional  pengkarantinaan hewan dan tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati (hewani dan nabati).

Tujuan pengkarantinaan hewan dan tumbuhan di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Mencegah masuknya hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme  pengganggu     tumbuhan karantina (OPTK) ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia  serta penyebaran dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
2.       Mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan karantina ke luar negeri.

3.   Mencegah keluarnya organisme pengganggu tumbuhan tertentu dari wilayah Negara Republik Indonesia ke luar negeri apabila dipersyaratkan oleh negara tujuan.

4.  Memberikan jaminan pemasukan dan pengeluaran produk pangan asal  tumbuhan dan  hewan aman untuk dikonsumsi.

Tugas tersebut dilaksanakan pada beberapa wilayah transportasi yang meliputi Bandar Udara Raden Intan II; Pelabuhan Laut Panjang; Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni; Kantor pos Bandar Lampung. Berdasarkan tugas yang dimiliki Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, Maka Kewenangan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung dalam melaksanakan tugas yaitu:
·         Pemeriksaan
·         Pengasingan
·         Pengamatan
·         Perlakukan
·         Penahanan
·         Penolakan
·         Pemusnahan
·         Pembebasan

 
F.      Makna Logo Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung


Dasar Hukum : Surat Keputusan Kepala Badan Nomor 91.Kpts.PL.030.F.IV.2003 tanggal 1 April 2003 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai lingkup Badan Karantina Pertanian.
Sebagai salah satu unit eselon 1 di lingkup Kementerian Pertanian, maka logo Badan Karantina Pertanian mengacu pada lambang Kementerian Pertanian.  Adapun makna logo Badan Karantina Pertanian sebagai berikut :
1.      Tunas menggambarkan pengertian biologis daripada seluruh kegiatan yang dikelola oleh Kementerian Pertanian, kecuali manusia sebagai benda hidup.  Tunas berwarna putih dengan dasar berwarna hijau melambangkan kehidupan.
2.      Lingkaran berbentuk huruf Q, yang berakar dari bahasa latin kuno “Quadraqinta” yang berarti empat puluh, menunjukan lamanya masa penahanan terhadap kapal yang diduga mebawa penyakit menular;
3.      Lingkaran luar dengan tulisan Badan Karantina Pertanian melingkar menandakan kesatuan perlindungan Badan Karantina Pertanian sebagai salah unit di lingkungan Kementerian Pertanian; 
4.      Lingkaran huruf  Q dan  lingkaran luar berwarna kuning  yang melambangkan kemegahan dan  kewaspadaan ;
5.      Tulisan Badan Karantina Pertanian berwarna hijau daun, sinergi dengan warna dasar  Tunas yang melambangkan kehidupan;
6.      Logo type dengan tipe huruf Candara yang memancarkan nuansa modern klasik, di tuliskan dibawah lambang masing-masing Badan Karantina Pertanian pada baris pertama dan Kementerian Pertanian pada baris kedua.



IV KESIMPULAN



Adapun kesimpulan yang dapat diambil dari makalah ini adalah:
1.      Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan (HPHK)  atau organisme pengganggu (OPTK) dan keamana hayati (hewani dan nabati) dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia.
2.      Sejak awal berdirinya lembaga ini, telah mengalami berbagai pergantian nama dan struktur lembaga yang sebelum akhirnya nama lembaga berubah menjadi Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung pada tahun 2008 berdasarkan Permentan No. 22/Permentan/OT.140/4/2008, tanggal 03 April 2008.
3.       Adapun visi dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung adalah ” Terwujudnya Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Yang Tangguh, Profesional, Terpercaya dan Akuntabel dengan Mengutamakan Pelayanan Prima”.
Sedangkan misi dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung sendiri adalah sebagai berikut:
1.    Melindungi dan menyelamatkan kelestarian sumber daya alam hayati (hewani dan nabati) di Provinsi Lampung dan sekitarnya  dari bahaya yang ditimbulkan oleh masuk dan tersebarnya  HPHK dan OPTK.
2.    Melaksanakan   ketentuan peraturan perundangan di bidang perkarantinaan secara konsekwen, jujur dan transparan.
3.    Mendorong   peran  serta masyarakat dalam kegiatan perkarantinaan pertanian.
4.    Melakukan sertifikasi  komoditas hewan dan tumbuhan untuk ekspor, impor dan antar area.
5.    Melasanakan  pelayanan  prima  kepada  masyarakat  dengan   cepat, tepat, efektif dan efisien.
6.    Memfasilitasi kelancaran perdagangan / pemasaran agribisnis.

Dan motto dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung adalah “pelayanan prima yang kami berikan. Kepuasan anda kami utamakan”.
4.      Tugas pokok dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung adalah melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati (hewani dan nabati)


DAFTAR PUSTAKA



Anonim, 2013. Gizi Kesehatan Masyarakat. https://delfistefani.wordpress.com/2013/12/15/makalah-ketahanan-pangan/. Diakses pada tanggal 4 November 2015 pukul 08.16 WIB.

Anonim, 2015. Lembaga Sosial. https://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_sosial. Diakses pada tanggal 3 November 2015 pukul 21.56 WIB.

Astuty, Tri. 2015. Pedoman Umum Pelajar Sosiologi. Vicosta Publishing:Jakarta

Fakhrudin, Hari. 2007. Menyelami Sosiologi dalam Masyarakat. Setia Purna Inves:Bandung



















LAMPIRAN




Gambar 1. Logo Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung



Gambar 2. Lobby Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung




Gambar 3. Foto bersama Kasubag Tata Usaha Bapak Faizin, S.Sos, SP, MM

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Post a Comment