IDENTIFIKASI
LEMBAGA SOSIAL BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS I BANDAR LAMPUNG
(Laporan Turun Lapangan Praktikum Sosiologi
Pertanian)
Oleh
Kelompok 4
Farida Lukmi 1514121052
Fitriyani 1514121039
Ihsania N. Jinggan 1514121038
Ikhwan Dwikesuma 1514121044
Imam Al Mu’arif 1514121006
JURUSAN
AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS
PERTANIAN
UNIVERSITAS
LAMPUNG
2015
I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dengan
kemajuan zaman dan teknologi masa kini, masyarakat dituntut untuk memilih dan
memilah jenis makanan yang akan ia makan, apakah terdapat penyakit atau hama
pada makanan mereka. Lebih dari 90% terjadinya
penyakit pada manusia yang terkait dengan makanan (foodborne
diseases) disebabkan oleh kontaminasi mikrobiologi, yaitu meliputi
penyakit tipus, disentri bakteri/amuba, botulism, dan intoksikasi bakteri
lainnya, serta hepatitis A dan trichinellosis. Foodborne disease lazim
didefinisikan namun tidak akurat, serta dikenal dengan istilah keracunan
makanan. WHO mendefinisikannya sebagai penyakit yang umumnya bersifat infeksi
atau racun, yang disebabkan oleh agent yang
masuk ke dalam tubuh melalui makanan yang dicerna.
Keamanan pangan adalah jaminan bahwa pangan tidak akan
menyebabkan bahaya kepada konsumen jika disiapkan atau dimakan sesuai dengan
maksud dan penggunaannya (FAO/WHO 1997). Sedangkan definisi keamanan pangan
menurut Undang – Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan
dan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi
Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari
kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu,
merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia. Ketentuan mengenai keamanan
pangan meliputi sanitasi pangan, bahan tambahan pangan, rekatasa genetika dan
iradiasi pangan, kemasan pangan, jaminan mutu dan peperiksaan laboratprium, dan
pangan tercemar. Selain hal tersebut, di dalam peraturan yang sama juga
disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengedarkan pangan yang mengandung bahan
beracun, berbahaya, yang dapat merugikan, atau membahayakan kesehatan atau jiwa
manusia. Pada dasarnya keamanan pangan (food safety) merupakan hal yang komplek
dan berkaitan erat dengan aspek toksisitas mikrobiologik, kimia, status gizi
dan ketentraman batin. Masalah keamanan pangan ini kondisinya terus berkembang,
bersifat dinamis seiring dengan berkembangnya peradaban manusia yang meliputi
aspek sosial budaya, kesehatan, kemajuan Iptek dan segala yang terkait dengan
kehidupan manusia (Anonim, 2013).
Oleh karena itu, peran lembaga sosial dalam bidang pertanian
sangat diperlukan untuk menjamin keamanan mutu pangan yang dihasilkan dari
produk pertanian. Lembaga sosial itu sendiri menurut Koentjaraningrat
Lembaga sosial merupakan satuan norma khusus yang menata
serangkaian tindakan yang berpola untuk keperluan khusus manusia dalam
kehidupan bermasyarakat.
Dalam hal ini, kami mengambil contoh lembaga sosial dalam
bidang pertanian yaitu Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung yang
berlokasi di Jalan Jawa, No.3-4, Pelabuhan Panjang, Lampung. Lembaga ini kami
pilih sebagai rujukan utama dalam tugas kali ini dikarenakan ada salah satu
anggota keluarga dari anggota kelompok kami sehingga memudahkan kami dalam
menggali informasi tentang lembaga tersebut.
B. Tujuan
Adapun
tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Mengetahui hubungan lembaga sosial dengan
masyarakat.
2. Mengetahui pengaruh asing dalam lembaga
tersebut.
II
TINJAUAN PUSTAKA
Lembaga sosial berkaitan dengan seperangkat norma
yang saling berkaitan, bergantung dan saling mempengaruhi; seperangkat norma
yang dapat dibentuk, diubah, dan dipertahankan sesuai dengan kebutuhan hidup;
seperangkat norma yang mengatur hubungan antar warga masyarakat agar dapat
berjalan lancar dengan tertib dan teratur.
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut,
lembaga sosial memiliki ciri-ciri antara
lain adanya tujuan, dapat digunakan dalam jangka waktu yang relatif lama,
tertulis atau tidak tertulis, diambil dari adat istiadat yang berlaku di
masyarakat, adanya sosial akan ditemukan unsur budaya dan unsur struktural,
yaitu mempunyai sanksi yang sistematis daan dibentuk oleh kewibawaan
masyarakat.
Sifat umum lembaga sosial menurut Harsoja, yaitu
sebagai berikut:
1. Lembaga
sosial berfungsi sebagai unit dalam sistem kebudayaan yang merupakan satu
kesatuan bulat,
2. Lembaga
sosial biasanya mempunyai berbagai
tujuan yang jelas,
3. Lembaga
sosial biasanya relatif kokoh,
4. Lembaga
sosial dalam melakukan fungsinya sering
menggunakan hasil kebudayaan material,
5. Sifat
dan karakteristik yang ada pada lembaga sosial merupakan sebuah lambang, dan
6. Lembaga
sosial biasanya memiliki tradisi tertulis atau lisan.
Ahmad Suhandi
berpendapat bahwa dalam suatu lembaga sosial terdapat beberapa syarat yaitu:
1. Harus
memiliki aturan atau norma yang hidup
dalam ingatan atau tertulis,
2. Aktivitas
bersama tersebut harus memiliki suatu sistem hubungan yang didasarkan atas
norma-norma tertentu,
3. Aktivitas
bersama tersebut harus memiiki tujuan untuk memenuhi kebutuhan tertentu yang disadari
dan dipahami oleh kelompok masyarakatyang bersangkutan, dan
4. Harus
memiliki peralatan dan perlengkapan (Hari Fakhrudin, 2007).
Terbentuknya lembaga sosial bermula
dari kebutuhan masyarakat akan keteraturan kehidupan bersama. Sebagaimana
diungkapkan oleh Soerjono
Soekanto lembaga sosial
tumbuh karena manusia dalam hidupnya memerlukan keteraturan. Untuk mendapatkan keteraturan hidup
bersama dirumuskan norma-norma dalam
masyarakat sebagai paduan bertingkah laku.
Mula-mula sejumlah norma tersebut
terbentuk secara tidak disengaja. Namun, lama-kelamaan norma tersebut dibuat
secara sadar. Contoh:
Dahulu di dalam jual beli, seorang perantara tidak harus diberi bagian dari keuntungan. Akan tetapi, lama-kelamaan terjadi kebiasaan bahwa perantara tersebut harus mendapat bagiannya, di mana sekaligus ditetapkan siapa yang menanggung itu, yaitu pembeli ataukah penjual.
Dahulu di dalam jual beli, seorang perantara tidak harus diberi bagian dari keuntungan. Akan tetapi, lama-kelamaan terjadi kebiasaan bahwa perantara tersebut harus mendapat bagiannya, di mana sekaligus ditetapkan siapa yang menanggung itu, yaitu pembeli ataukah penjual.
Sejumlah norma-norma ini kemudian
disebut sebagai lembaga sosial. Namun, tidak semua norma-norma yang ada
dalam masyarakat merupakan lembaga sosial karena untuk menjadi sebuah lembaga
sosial sekumpulan norma mengalami proses yang panjang.
Menurut Robert M.Z. Lawang proses tersebut dinamakan pelembagaan atau institutionalized, yaitu proses
bagaimana suatu perilaku menjadi berpola atau bagaimana suatu polaperilaku yang
mapan itu terjadi. Dengan kata lain, pelembagaan adalah suatu proses berjalan dan
terujinya sebuah kebiasaan dalam masyarakat menjadi institusi/
lembaga yang akhirnya harus menjadi paduan dalam kehidupan bersama (Anonim,2015).
Meskipun lembaga sosial merupakan
suatu konsep yang abstrak, ia memiliki sejumlah ciri dan karakter yang dapat
dikenali.
Menurut J.P Gillin di dalam karyanya
yang berjudul "Ciri-ciri Umum Lembaga Sosial" (General Features of
Social Institution) menguraikan sebagai berikut:
1.
Lembaga
sosial adalah organisasi pola-pola
pemikiran dan perilaku yang terwujud melalui aktivitas-aktivitas masyarakat dan
hasil-hasilnya. Ia terdiri atas kebiasaan-kebiasaan, tata kelakukan, dan
unsur-unsur kebudayaan lain yang tergabung dalam suatu unit yang fungsional.
2.
Lembaga
sosial juga dicirikan oleh suatu tingkat kekekalan tertentu. Oleh karena
lembaga sosial merupakan himpunan norma-norma yang berkisar pada kebutuhan
pokok, maka sudah sewajarnya apabila terus dipelihara dan dibakukan.
3.
Lembaga
sosial memiliki satu atau beberapa tujuan tertentu. Lembaga pendidikan sudah
pasti memiliki beberapa tujuan, demikian juga lembaga perkawinan, perbankan,agama, dan lain-
lain.
4.
Terdapat
alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk mencapai tujuan lembaga sosial.
Misalnya, rumah untuk lembaga keluarga serta masjid, gereja, pura, danwihara untuk lembaga
agama.
5.
Lembaga
sosial biasanya juga ditandai oleh lambang-lambang atau simbol-simbol tertentu.
Lambang-lambang tersebut secara simbolis menggambar tujuan dan fungsi lembaga
yang bersangkutan. Misalnya, cincin kawin untuk lembaga perkawinan, bendera dan
lagu kebangsaan untuk negara, serta seragam sekolah dan badge
(lencana) untuk sekolah.
6.
Lembaga
sosial memiliki tradisi tertulis dan tidak tertulis yang merumuskan tujuan,
tata tertib, dan lain-lain. Sebagai contoh, izin kawin dan hukum perkawinan
untuk lembaga perkawinan (Tri Astuty,2015)
III HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Hubungan
Lembaga Sosial dengan Masyarakat
Lembaga
sosial sangat bermanfaat bagi masyarakat. Lembaga ini membantu masyarakat
terutama dalam bidang pertanian dalam menentukan tanaman tanaman yang dapat masuk
ke dalam daerah yang dinaungi lembaga ini. Lembaga ini juga berkontribusi dalam
peningkatan hasil pertanian dalam suatu daerah, karena mmereka tentunya
memberikan rekomendasi akan tanaman yang baik yang dapat di impor oleh suatu
daerah dari daerah lain atau negara lain.
Selain
itu, lembaga ini membantu mengembangkan potensi sumber daya manusia yang
berkompeten dalam bnidangnya dengan menyalurkan nya untuk menjadi bagian dari
lembaga tersebut.
Karantina adalah tempat
pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya
hama dan penyakit hewan (HPHK) atau
organisme pengganggu (OPTK) dan keamana hayati (hewani dan nabati) dari luar
negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari
dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Persyaratan
karantina yaitu sebagai berikut:
1.
Dilengkapi
Sertifikat Kesehatan dari Negara asal/daerah asal bagi hewan, bahan asal hewan hasil bahan asal hewan,
tumbuhan dan bagian tumbuhan kecuali yang tergolong benda lain.
2.
Melalui
tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan
3.
Dilaporkan
dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat-tempat pemasukkan dan
pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
B. Sejarah
Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung
Tahun 1877 sudah
dicetuskan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
karantina(tumbuhan) yakni, Ordonasi 19 Desember 1877 (Staatsblad N0. 262)
tentang larangan pemasukan tanaman kopi dan biji kopi dari Srilangka.
Tahun 1914 sebagai tindakan lanjut dari Ordonasi 28 Januari 1914
(staatsbkad No.161) penyelenggaraan kegiatan perkarantinaan secara
institusional di Indonesia secara nyata baru dimulai oleh sebuah organisasi
pemerintah bernama Institut Voor Plantenzekten En Cultures (Balai Penyelidikan
Penyakit Tanaman dan Budidaya).
Tahun 1930 pelaksanaan
kegiatan operasional karantina di pelabuhan-pelabuhan diawasi secara sentral
oleh direktur Balai Penyelidikan Penyakit Tanaman dan Budidaya serta ditetapkan
seorang pegawai Balai yang kemudian diberi pangkat sebagai Plantenziekten kundigeambtenaar (Pegawai Ahli
Penyakit Tanaman).
Tahun 1939 Dinas
Karantina Tumbuh-tumbuhan (Planttenquarantine Diensi) menjadi salah satu dari 3
seksi dari Balai Penyelidikan Penyakit Tanaman (Institut voor Plantenziekten).
Tahun 1957 dengan
Keputusan Menteri Pertanin, dinas tersebut ditingkatkan statusnya menjadi
Bagian.
Tahun 1961 BPHT diganti
namanya menjadi LPHT (Lembaga Penelitian
Hama dan Penyakit Tanaman) yang merupakan salah satu dari 28 lembaga penelltian
di bawah Jawatan Penelitian Pertanian.
Tahun 1966 dalam
reorganisasi dinas karantina tumbuhan tidak lagi ditampung dalam organisasi
Lembaga Pusat Peneltian Pertanian (LP3) yang merupakan penjelmaan LPHT kemudian
karantina menjadi salah satu Bagian di dalam Biro Hubungan Luar Negeri
Sekretaris Jenderal.
Tahun 1969 startus
organisasi karantina tumbuhan diubah kembali dengan ditetapkannya Direktorat
Karantina. Tumbuh-tumbuhan yang secara operasional berada di bawah Menteri Pertanian dan secara
administratif di bawah Sekretaris Jenderal. Dengan status “direktorat”
tersebut. Status organisasi karantina tumbuhan meningkat dari eselon III
menjadi eselon II.
Tahun 1974 organisasi
karantina diintegrasikan dalam wadah Pusat Karantina Pertanian di bawah Badan
Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
Tahun 1980 berdasarkan
Keputusan Menteri Pertanian No.453 dan No.861 tahun 1980, organisasi Pusat
Karantina Pertanian (yang notabene baru diiisi karantina tumbuhan ex Direktorat
Karantina Tumbuhan), mempunyai rentang kendali manajemen yang luas. Pusat
Karantina Pertanian pada masa itu terdiri dari 5 balai (eselon III), 14 Stasiun
(eselon IV), 38 Pos (eselon V) dan 105 Wilayah Kerja (non struktural) yang
tersebar di seluruh Indonesia.
Tahun 1983 Pusat
Karantina Pertanian dialihkan kembali dari Badan Litbang,Pertanian ke
Sekretariat Jenderal, dengan pembinaan operasional langsung dibawah Menteri
Pertanian. Namun kali ini kedua unsur karantina (hewan dan tumbuhan)
benar-benar diintegrasikan.
Tahun 1985 Direktorat
Jenderal Peternakan menyerahkan pembinaan unit karantina hewan, sedangkan Badan
L:itbang Pertanian menyerahkan pembinaan unit karantina tumbuhan masing-masing
kepada Sekretariat Jenderal.
Tahun 2001 terbentuklah
Badan Karantina Pertanian, organisasi Eselon I di Departemen Pertanian melalui
Keppres No. 58 tahun 2001.
Selama masa berdirinya,
Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung telah banyak melakukan
perubahan nama yaitu:
1. 1974 Stasiun Karantina Pertanian Panjang dibawah Balai
Karantina Pertanian Wilayah III Palembang.
2. 1974 Pos
Karantina Hewan Panjang dibawah Balai Karantina Hewan Wilayah III Palembang.
3. 1994 Unit
pelaksana teknis karantina pertanian yang ada di propinsi Lampung adalah
Stasiun Karantina Tumbuhan
Panjang dibawah Pusat Karantina Pertanian
4. 1994 Unit pelaksana teknis karantina hewan yang ada di propinsi Lampung adalah Pos Karantina Hewan Panjang dibawah Pusat Karantina Hewan.
5. 2002
Stasiun Karantina Tumbuhan Kelas I Panjang (Kepmentan No.
499/Kpts/OT.210/8/2002, tanggal 21-08-2002)
6. 2002
Stasiun Karantina Hewan Kelas I Panjang (Kepmentan No.
512/Kpts/OT.210/8/2002, tanggal 21-08-2002)
7. 2004 Balai
Karantina Tumbuhan Kelas I Panjang
(Kepmentan No. 547/Kpts/OT.140/4/2004, tanggal 22-04-2004)
8. 2004 Balai
Karantina Hewan
Kelas I Panjang (Kepmentan No. 501/Kpts/OT.140/4/2004, tanggal 22-04-2004)
9. 2008 Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandar Lampung (Permentan No.: 22/Permentan/OT.140/4/2008, Tgl.03
April 2008).
C. Visi, misi dan motto Balai Karantina
Pertanian Kelas I Bandar Lampung
Adapun visi Dari Balai
Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung adalah ” Terwujudnya Karantina Pertanian Kelas I Bandar
Lampung Yang Tangguh, Profesional, Terpercaya dan Akuntabel dengan Mengutamakan
Pelayanan Prima”.
Sedangkan misi dari Balai Karantina Pertanian Kelas
I Bandar Lampung sendiri adalah sebagai berikut:
- Melindungi dan menyelamatkan kelestarian
sumber daya alam hayati (hewani dan nabati) di Provinsi Lampung dan sekitarnya dari bahaya yang ditimbulkan oleh masuk
dan tersebarnya HPHK dan OPTK.
2.
Melaksanakan
ketentuan peraturan perundangan di bidang perkarantinaan secara
konsekwen, jujur dan transparan.
3. Mendorong peran
serta masyarakat dalam kegiatan perkarantinaan pertanian.
4.
Melakukan sertifikasi komoditas hewan dan tumbuhan untuk ekspor,
impor dan antar area.
5. Melasanakan pelayanan
prima kepada masyarakat
dengan cepat, tepat, efektif dan
efisien.
6. Memfasilitasi kelancaran
perdagangan / pemasaran agribisnis.
Dan motto dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung adalah “pelayanan
prima yang kami berikan. Kepuasan anda kami utamakan”.
D. Struktur Kepemimpinan Balai Karantina Pertanian
Kelas I Bandar Lampung
Lembaga yang mempunyai 108 orang pekerja tetap (PNS) dan 40 orang honorer
ini memiliki struktur kepemimpinan sebagai berikut:
E. Tugas
Pokok Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung
Tugas pokok Balai
Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung mengacu pada peraturan perundang-undangan
diantaranya sebagai berikut:
1. UU
No. 19 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan,
2. UU
No. 7 tahun 1996 tentang pangan,
3. Peraturan
pemerintah No. 82 tahun 2000 tentang karantina hewan,
4. Peraturan
pemerintah No. 14 tahun 2002 tentang karantina tumbuhan, dan
5. Peraturan
pemerintah No. 28 tahun 2004 tentang keamanan, mutu, dan gizi pangan.
Sedangkan tugas pokok
dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung adalah melaksanakan
kegiatan operasional pengkarantinaan
hewan dan tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati (hewani dan nabati).
Tujuan pengkarantinaan
hewan dan tumbuhan di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Mencegah masuknya hama
penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme
pengganggu tumbuhan karantina
(OPTK) ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia serta penyebaran dari suatu area ke area lain
di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
2. Mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan
karantina ke luar negeri.
3. Mencegah keluarnya organisme pengganggu
tumbuhan tertentu dari wilayah Negara Republik Indonesia ke luar negeri apabila
dipersyaratkan oleh negara tujuan.
4. Memberikan jaminan pemasukan dan pengeluaran
produk pangan asal tumbuhan dan hewan aman untuk dikonsumsi.
Tugas
tersebut dilaksanakan pada beberapa wilayah transportasi yang meliputi Bandar Udara Raden Intan II; Pelabuhan Laut Panjang;
Pelabuhan Penyeberangan
Bakauheni; Kantor pos Bandar Lampung.
Berdasarkan tugas yang dimiliki Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar
Lampung, Maka Kewenangan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung dalam
melaksanakan tugas yaitu:
·
Pemeriksaan
·
Pengasingan
·
Pengamatan
·
Perlakukan
·
Penahanan
·
Penolakan
·
Pemusnahan
·
Pembebasan
F. Makna
Logo Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung
Dasar Hukum : Surat
Keputusan Kepala Badan Nomor 91.Kpts.PL.030.F.IV.2003 tanggal 1 April 2003
tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai lingkup Badan Karantina Pertanian.
Sebagai salah satu unit
eselon 1 di lingkup Kementerian Pertanian, maka logo Badan Karantina Pertanian mengacu
pada lambang Kementerian Pertanian. Adapun makna logo Badan Karantina
Pertanian sebagai berikut :
1. Tunas
menggambarkan pengertian biologis daripada seluruh kegiatan yang dikelola oleh
Kementerian Pertanian, kecuali manusia sebagai benda hidup. Tunas
berwarna putih dengan dasar berwarna hijau melambangkan kehidupan.
2. Lingkaran
berbentuk huruf Q, yang berakar dari bahasa latin kuno “Quadraqinta” yang
berarti empat puluh, menunjukan lamanya masa penahanan terhadap kapal yang
diduga mebawa penyakit menular;
3. Lingkaran
luar dengan tulisan Badan Karantina Pertanian melingkar menandakan kesatuan
perlindungan Badan Karantina Pertanian sebagai salah unit di lingkungan
Kementerian Pertanian;
4. Lingkaran
huruf Q dan lingkaran luar berwarna kuning yang melambangkan
kemegahan dan kewaspadaan ;
5. Tulisan
Badan Karantina Pertanian berwarna hijau daun, sinergi dengan warna dasar
Tunas yang melambangkan kehidupan;
6. Logo
type dengan tipe huruf Candara yang memancarkan nuansa modern klasik, di
tuliskan dibawah lambang masing-masing Badan Karantina Pertanian pada baris
pertama dan Kementerian Pertanian pada baris kedua.
IV
KESIMPULAN
Adapun
kesimpulan yang dapat diambil dari makalah ini adalah:
1. Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan
sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan
(HPHK) atau organisme pengganggu (OPTK)
dan keamana hayati (hewani dan nabati) dari luar negeri dan dari suatu area ke
area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik
Indonesia.
2. Sejak
awal berdirinya lembaga ini, telah mengalami berbagai pergantian nama dan
struktur lembaga yang sebelum akhirnya nama lembaga berubah menjadi Balai
Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung pada tahun 2008 berdasarkan Permentan No. 22/Permentan/OT.140/4/2008, tanggal 03 April 2008.
3. Adapun visi dari Balai Karantina Pertanian
Kelas I Bandar Lampung adalah ” Terwujudnya Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Yang Tangguh,
Profesional, Terpercaya dan Akuntabel dengan Mengutamakan Pelayanan Prima”.
Sedangkan misi dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung sendiri
adalah sebagai berikut:
1.
Melindungi dan menyelamatkan kelestarian sumber daya
alam hayati (hewani dan nabati) di Provinsi Lampung dan sekitarnya dari bahaya yang ditimbulkan oleh masuk dan
tersebarnya HPHK dan OPTK.
2.
Melaksanakan
ketentuan peraturan perundangan di bidang perkarantinaan secara
konsekwen, jujur dan transparan.
3.
Mendorong
peran serta masyarakat dalam
kegiatan perkarantinaan pertanian.
4. Melakukan sertifikasi komoditas hewan dan tumbuhan untuk ekspor,
impor dan antar area.
5.
Melasanakan
pelayanan prima kepada
masyarakat dengan cepat, tepat, efektif dan efisien.
6.
Memfasilitasi kelancaran perdagangan / pemasaran
agribisnis.
Dan motto dari Balai
Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung adalah “pelayanan prima yang kami
berikan. Kepuasan anda kami utamakan”.
4. Tugas pokok dari Balai Karantina Pertanian Kelas I
Bandar Lampung adalah melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan
dan tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati (hewani dan nabati)
DAFTAR PUSTAKA
Anonim, 2013. Gizi Kesehatan
Masyarakat. https://delfistefani.wordpress.com/2013/12/15/makalah-ketahanan-pangan/. Diakses pada tanggal 4 November 2015 pukul 08.16
WIB.
Anonim, 2015. Lembaga Sosial. https://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_sosial.
Diakses pada tanggal 3 November 2015 pukul 21.56 WIB.
Astuty, Tri. 2015. Pedoman Umum
Pelajar Sosiologi. Vicosta Publishing:Jakarta
Fakhrudin, Hari. 2007. Menyelami
Sosiologi dalam Masyarakat. Setia Purna Inves:Bandung
LAMPIRAN
Gambar 1. Logo Balai Karantina Pertanian Kelas I
Bandar Lampung
Gambar 2. Lobby Balai Karantina Pertanian Kelas I
Bandar Lampung
Gambar 3. Foto bersama Kasubag Tata Usaha Bapak Faizin, S.Sos, SP, MM
0 komentar:
Post a Comment